*Transisi Darurat berlangsung 90 hari.
Banda Aceh
- Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Mayjen (Purn) TNI Soedarmo, putuskan
penanganan gempa Pidie Jaya dari masa Tanggap Darurat kepada Transisi
Darurat. Masa Transisi Darurat akan berlaku mulai tanggal 21 Desember
2016 hingga 20 Maret 2017, atau selama 90 hari.
Penetapan
tersebut dilakukan Gubernur usai mendengarkan pemaparan dari Satuan
Kerja Perangkat Aceh terkait serta unsur Kodam Iskandar Muda dan Polda
Aceh, tentang situasi terkini di tiga kabupaten terdampak gempa, yaitu
Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen, Selasa (2/2016).
"Setelah
mendengarkan pemaparan dan perkembangan pada masa Tanggap Darurat, maka
saya sepakat dilanjutkan pada Transisi Darurat. Sesuai dengan sarana,
Saya putuskan masa Transisi Darurat, yaitu 3 bulan. Namun, jika dianggap
2 bulan sudah cukup, maka akan kita percepat," tegas Gubernur.
Untuk
penanganan pasca gempa, Gubernur Aceh telah mengeluarkan keputusan
Tanggap Darurat selama 14 hari, terhitung sejak Tanggal 7 hingga 21
Desember atau besok. Gubernur juga memerintahkan seluruh SKPA yang
terkait dengan penanggulangan bencana agar tetap memberikan bantuan
sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi.
Gubernur
juga menekankan tentang pentingnya koordinasi dan sinergitas antar SKPA
selama masa Transisi Darurat. Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah
Daerah dan Kementerian terkait juga harus terus dilakukan agar
penanganan para korban bisa dilakukan secara cepat dan tepat.
"Harus
terus memantau. Status Darurat Bencana selesai bukan berarti pekerjaan
selesai dan tidak lagi bertanggungjawab. SKPA terkait harus terus
memonitor perkembangan di lapangan. Demikian yang dapat saya sampaikan
agar dapat segera disikapi oleh SKPA terkait. Kepada jajaran Kodam
Iskandar Muda dan Polda Aceh, kami ucapkan terima kasih atas
kerjasamanya, kami berharap kita tetap bersinergi dan terus
berkoordinasi dalam kerja-kerja di lapangan di masa Transisi Darurat
ini," ujar Soedarmo.
Sarana Pendidikan Prioritas Utama
Dalam
kesempatan tersebut, Soedarmo juga menegaskan kepada SKPA terkait untuk
fokus membenahi fasilitas pendidikan terutama sekolah-sekolah, agar
saat para siswa masuk sekolah pasca libur dapat langsung mengikuti
proses belajar mengajar.
"Jangan
sampai saat hari masuk sekolah, ada anak didik yang belum memiliki
ruang sekolah sementara. Sektor pendidikan harus menjadi perhatian
serius. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, bukan berarti
fasilitas lain tidak penting, tapi pendidikan ini menyangkut dengan masa
depan generasi penerus," tegas Gubernur.
Untuk
diketahui bersama, setidaknya ada 153 ruang kelas di 82 sekolah
mengalami rusak berat pasca gempa berkekuatan 6,4 Skala Richter yang
berpusat di Pidie Jaya, pada 7 Desember lalu.
Mengantisipasi
para siswa yang akan mulai masuk sekolah pada tanggal 4 Januari 2017
mendatang, Gubernur memerintahkan SKPA terkait berkoordinasi dengan
Kementerian dan lembaga terkait untuk sesegera mungkin mendirikan
tenda-tenda yang akan berfungsi sebagai kelas darurat sembari menunggu
selesai pembangunan kelas darurat.
Selain
itu, Gubernur juga memerintahkan seluruh SKPA bekerjasama dengan
seluruh instansi terkait untuk segera menjumlahkan secara pasti
masyarakat yang rumahnya rusak dan rusak berat, agar BNPB dapat segera
membangun Hunian sementara sesuai dengan jumlah korban terdampak gempa.
Dalam
kesempatan tersebut, jajaran Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh
berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah di masa Transisi
Darurat dan masa rehabilitasi dan rekonstruksi agar masyarakat dapat
segera beraktifitas seperti sedia kala.
Data
dari Dinas Pendidikan menyebutkan, saat ini sudah ada 123 tenda. 60
unit di antaranya sudah terpasang dan 63 unit masih dalam proses
pemasangan. Tenda-tenda yang akan berfungsi sebagai sekolah darurat itu
akan digunakan sementara oleh para siswa sembari menanti selesainya
pembangunan sekolah darurat dan bangunan sekolah permanen.

