Di Duga Perdagangan Manusia Secara Online,Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Mucikari - Aceh Info

Breaking

Jumat, 16 Juli 2021

Di Duga Perdagangan Manusia Secara Online,Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Mucikari



Suka Makmue acehinfo.com- Diduga melakukan perdagangan jasa seksual secara online,Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku mucikari di salah satu Kecamatan Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno.S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM jum'at (16/7/2021) mengatakan,pelaku mucikari ZI (24 tahun) salah satu mahasiswa warga Kecamatan Kuala,berhasil ditangkap saat sedang menawarkan jasa seksual kepada salah seorang pelanggan.

Menurut AKP Machfud,perdagangan jasa seksual oleh pelaku ZI tersebut,telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 melalui Whatsaap,Instragram serta lewat Facebook.

Terungkap cara bisnis haram mucikari tersebut,pada sabtu (10/7/2021) sekira pukul 15.29 wib saat ZI sedang menawarkan dagangan nya tersebut kepada salah seorang pengguna jasa seksual.Cara ZI melakukan penawaran jajanan nya kepada pria hidung belang tersebut,dengan mengirimkan foto korban melalui Whatshaap,sebut AKP Machfud.

Dan pada minggu (12/7/2021) ZI,kembali menanyakan kepada pengguna jasanya melalui Whatshaap,apakah jadi memakai MS (17 tahun) sebagai pemuas nafsu.Tanpa menunggu lama,pria hidung belang tersebut langsung menjawab jadi,serta sembari menanyakan berapa tarif harga sekali pakai,dan ZI menjawab hanya Rp.500.000 sekali laga.

Setelah itu,ZI memberikan Nomor Handphone kepada pengguna jasanya,sehingga hasil chatting keduannya disepakati untuk melakukan hubungan terlarang.Setelah melakukan hubungan seks terlarang,pria hidup belang memberikan uang 900.000 kepada mucikari ZI,dengan rincian untuk korban MS 500.000 dan untuk pelaku ZI 400.000.

Dan akhirnya,pada pukul 22.00 wib polisi berhasil mengamankan pelaku kejahatan perdagangan manusia,para korban serta sejumlah barang bukti di Gampong Alue ie Mameh Kecamatan Suka Makmue,guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,kata Kasat Reskrim AKP Machfud kepada acehinfo.com.

Adapun mucikari,para korban serta barang bukti yang diamankan oleh Polres setempat antara lain,ZI 24 tahun,MS 17 tahun,RF 23 tahun,NL 25 tahun.Sedangkan BB yang diamankan,satu unit Handphone merek Iphone warna rose gold,satu lembar screnshot instagram milik ZI,satu lembar screnshot facebook ZI serta uang tunai Rp.900.000 ribu rupiah,kata Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM