Lima Tahun DPO, Kejari Bireuen Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur - Aceh Info

Breaking

Rabu, 14 Juli 2021

Lima Tahun DPO, Kejari Bireuen Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Teks Foto : Lima Tahun DPO, Kejari Bireuen Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur. Foto Tersangka saat diamankan di Kantor Kejari Bireuen, Selasa (13/7/2021) malam. Foto Ist

Pelaku pencabulan yang berhasil diringkus itu adalah pria berusia senja yang berstatus terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur

BIREUEN l INFO - Setelah lima tahun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, di Warkop kawasan Desa Pante Lhoong, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Selasa (13/7/2021) malam.

Pelaku pencabulan yang berhasil diringkus itu adalah pria berusia senja yang berstatus terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial R bin A (60) yang diburon sejak 2016 lalu.

Informasi yang diperoleh Acehinfo.com, Rabu (14/7/2021) menyebutkan, tim Tangkap buronan (Tabur) Kejari Bireuen dipimpin Kasi Intel, Fri Wisdom SH, menciduk R bin A yang dinyatakan DPO sejak 23 Maret 2016, setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, karena mencabuli anak dibawah umur berusia 13 tahun pada Desember 2015 silam.

Teks Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mangantar Siregar SH

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mangantar Siregar SH, melalui Kasi Intel, Fri Wisdom SH menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus/2016, R dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.

“Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat, tadi malam pukul 21.30 WIB Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu tim intelijen Kodim 0111/Bireuen, berhasil menangkap DPO berinisial R,” sebut Mangantar Siregar melalui Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidum, Zulham SH.

Disebutkannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang melihat keberadaan R sedang berada di warung kopi. Selama ini, buronan itu meninggalkan desa setelah mengetahui dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. 

"Semula terpidana ini dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, namun Jaksa melakukan upaya kasasi dan R diputuskan bersalah. Tapi, saat hendak dieksekusi melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Fri Wisdom.

Selanjutnya pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut, langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Bireuen. Menurutnya, dengan tertangkapnya R, sedikitnya tiga buronan Kejari Bireuen masih terus dicari, untuk dapat dilakukan eksekusi.

"Kami akan tetap memburu tiga DPO lainnya, yaitu berinisial IR kasus penggelapan beras warga miskin (raskin), kedua MH kasus pencurian batu gajah, dan AN kasus penipuan," terang Wisdom. 

PENULIS : FERIZAL HASAN (BIREUEN)