Suka Makmue acehinfo.com- Polres Nagan Raya telah melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti tahap kedua ke Kejari setempat,kasus penembakan terhadap David Misanov (30 tahun) warga Gampong Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud,SH,MM,selasa sore (13/7/2021) mengatakan,penembakan yang dilakukan oleh tersangka Antonius Tarigan (27 tahun),dengan menggunakan senapan angin Pre-Charged Peneumatic Air Rifle (PCP).
Penembakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut,saat korban sedang melakukan aktivitas di kebun sawit miliknya di Simpang Deli Kilang Darul Makmur.Atas perbuatan tersebut,berkas tersangka dilimpahkan ke Kejari dengan Nomor berkas perkara BP/22/VI/2021/Reskrim tanggal 7 juni 2021,yang diterima oleh JPU Atmariadi,SH,MH atas nama tersangka dan barang bukti.
Untuk kasus tersebut,menurut AKP Machfud pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa,3(tiga) pucuk senapan angin Pre Carged Peneumatic Air Rifle (PCP),(satu) butir peluru yang dikeluarkan dari perut korban,62 butir peluru yang belum terpakai oleh tersangka,1 baju milik korban warna hitam serta 1 celana Boxser milik korban.
Sedangkan hukuman bagi tersangka tersebut,hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara,setinggi tingginya 20 tahun penjara,pungkasnya.
