Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (tengah),
menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh,
Senin (31/10). Mahkamah Syariah selaku pengadilan agama menvonis lima
kali hukuman cambuk di hadapan umum terhadap tiga terpidana yang
terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir (perjudian) dan dua
terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat (mesum). ANTARA
FOTO/Irwansyah Putra/ama/16.
Senin, 31 Oktober 2016
New
www.acehinfo.id
Informasi Aceh Terlengkap dan terupdate sejak 2010
Advertising, Media partners
📱 08126965634
Photo

