Banda Aceh,- Ombudsman RI kembali membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk
mengikuti seleksi asisten Ombudsman Republik Indonesia. Untuk diketahui, sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM Ombudsman
RI, Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat untuk membantu Ombdusman RI
dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangan dan menjadi sumber daya manusia
yang utama pada Lembaga Ombudsman RI.
“Keberadaan
Asisten sangat penting. Mereka permanen sampai umur 60 tahun. Rekrutmen ini
guna meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan terhadap pelayanan publik. Aceh
mendapat 6 dari 208 formasi untuk seluruh Indonesia,” ungkap Taqwaddin Husin,
Kepala Ombudsman RI Pwk Aceh, Kamis (10/11) di Banda Aceh. Menurutnya, enam
calon asisten itu akan ditempatkan di Aceh dan diutamakan putra/putri Aceh yang
punya kepedulian terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seperti
diketahui bahwa Ombudsman Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara
diberi mandat oleh UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan
UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, untuk melakukan pengawasan
terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintah. Sebagai Lembaga Negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, diharapkan
Ombudsman bisa bekerja optimal menuju Indonesia yang bebas dari
maladministrasi, harus bebas dari penyimpangan dan prilaku buruk dalam pelayanan
publik.
“Ombudsman
itu tugasnya banyak dan berat, sementara SDM kita terbatas. Selama ini hanya 5
Asisten yang menghandle pengawasan dan penyelesaian ratusan laporan dan
pengaduan masyarakat dari 23 kab/kota di Aceh. Minim sekali,” kata pakar hukum
Unsyiah tersebut. Sesuai dengan pengumuman yang ada, syarat utama dalam
perekrutan tenaga asisten Ombudsman RI ini, antara lain minimal S1 (semua
jurusan) dan berusia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun per 9 November
2016.
Bagi siapa saja yang berminat, paling lambat penyerahan formulir persyaratan
pada tanggal 23 November 2016 dan akan diumumkan kelulusan administrasi pada tanggal
27 November 2016. Untuk syarat lebih lengkap bisa dilihat di www.ombudsman.go.id, dan bisa juga melihat langsung di kantor Ombudsman RI
Perwakilan Aceh di Jl. T. Lamgugob, No. 17, Kec. Syiah Kuala, Banda Aceh.